Lapas Permisan Berikan Hak CMB Kepada WBP, Satu Bebas

    Lapas Permisan Berikan Hak CMB Kepada WBP, Satu Bebas
    Satu lagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas pada hari Senin (8/1).  

    Satu WBP Lapas Permisan Dapatkan Program CMB

     

    NUSAKAMBANGAN – Satu lagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas pada hari Senin (8/1).

     

    Warga Binaan tersebut adalah BP (27). Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas pada hari Senin kemarin.

     

    BP keluar dari Lapas Permisan pada pukul 11.00 WIB. Sebelum meninggalkan Lapas Permisan BP harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di bagian P2U sesuai dengan SOP yang berlaku.

     

    Setelah dinyatakan aman BP kemudian dapat meninggalkan Lapas Permisan. Dengan didampingi oleh Staf Registrasi Lapas Permisan Fernanda Fauzan l, BP kemudian bertolak menuju ke Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.

     

    Setelah menjalankan prosedur yang ada di Bapas Nusakambangan, BP kini dapat pulang dan kembali berkumpul bersama dengan keluarganya. Ia sangat bersyukur karena dengan program CMB ini Ia dapat lebih awal bebas.

     

    Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa Ia sangat mendukung para Warga Binaan untuk dapat mengurus dan mengajukan CMB maupun PB.

     

    “Dengan adanya program integrasi ini dapat memotivasi para Warga Binaan untuk dapat memperbaiki diri supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali bersama dengan keluarga, ” jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peroleh Cuti Menjelang Bebas Satu WBP Hirup...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Turut Serta dalam Penandatanganan...

    Berita terkait