Petugas Lapas Permisan Ikuti Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban oleh PK Madya Nadzif Ulfa

    Petugas Lapas Permisan Ikuti Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban oleh PK Madya Nadzif Ulfa
    Tiga petugas Lapas Permisan ikuti Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di wismasari, Jumat (25/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengirimkan 3 perwakilan petugas mengikuti pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) yaitu Kasubsi Portatib, Samsul Prabowo dan staff, Heri Winarto beserta Staff KPLP, Fauzan Susetya guna meningkatkan profesionalitas dan kualitas pengamanan agar keamanan dan ketertiban terjaga. 

    Bertindak sebagai pemateri yaitu PK madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Drs. Nadzif Ulfa, M.Si. sebagai narasumber pada acara hari ini, Jumat (25/08).

    Kepala Bidang Adm. Kamtib Lapas Batu Nusakambangan, Suparno berkesempatan membuka kegiatan pada hari ini. 

    Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, penyampaian materi, menyanyikan mars Kemenkumham, sesi tanya jawab, doa dan foto bersama. 

    Pentingnya mempelajari tentang regulasi aturan dibidang keamanan dan ketertiban sebagai dasar melaksanakan tugas sehari-hari. Jajaran Pemasyarakatan harus tetap berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics. 

    Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Mengambil tindakan terlebih dahulu sebelum kejadian pada Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 yaitu meliputi pemeriksaan pintu masuk, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan reka ulang dan tindakan lainnya.

    "Sebuah kegiatan tugas pengamanan merupakan suatu proses dalam satu rangkaian dibutuhkan akselerasi, kerjasama dari bagian yang lain. Adapun 4 elemen deteksi dini atau 4 variabel yaitu registrasi dan klasifikasi 36 kegiatan, perawatan 63 kegiatan, pembinaan Narapidana dan pelayanan tahanan 77 kegiatan dan keamanan dan ketertiban 114 total ada 290 kegiatan instrumen deteksi dini dan harus diisi oleh setiap sub seksi yang ada dengan tetap berpegang teguh pada pedoman Back To Basic serta regulasi aturan yang ada, pahami dan impelementasikan dengan sebaik - baiknya, "Ungkap Nadzif.     

    Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Dimana outputnya adalah stabilitas keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

    "Penguatan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban ini merupakan langkah penting dalam menjaga kestabilan di dalam lapas. Kami semua yang mengikuti kegiatan ini berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan nyaman bagi semua pihak yang berada di dalamnya, "tambah Nadzif.

    Diharapkan seluruh petugas yang mengikuti kegiatan ini dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk mengaplikasikan di tempat kerja masing-masing.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kemenag Isi Kajian Tema Memakmurkan Masjid...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Kirim Tiga Petugas Ikuti...

    Berita terkait