NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menerima 19 WBP baru pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Maksimum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan pada Rabu (15/01).
Sembilan belas WBP tersebut tiba di Lapas Permisan pada pukul 14.00 WIB dengan dikawal oleh 10 Petugas Lapas Kelas IIA Besi dan Anggota Polsek Nusakambangan. Selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada Petugas Lapas Permisan melakukan penggeledahan WBP untuk mencegah adanya barang terlarang masuk ke area Lapas Permisan.
Setelah selesai melalui proses penggeledahan Petugas Lapas Permisan melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi. Pada pukul 14.15 WIB para WBP baru tersebut dipersilahkan untuk memasuki blok cell selama kurang lebih 2 minggu guna melalui kegiatan mapenaling yang akan diberikan oleh Petugas Lapas Permisan.
Setelah semuanya sudah dipastikan lengkap kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima WBP dari Petugas Lapas Kelas IIA Besi kepada Petugas Lapas Kelas IIA Permisan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warekas menegaskan bahwa kegiatan penerimaan warga binaan dari Lapas Besi ke Lapas Permisan ini sudah sesuai dengan prosedur dengan didasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah tentang pemindahan WBP menuju ke Lapas Medium Security Permisan Nusakambangan.
"Lapas Permisan selaku Lembaga Pemasyarakatan dengan status Medium Security akan semaksimal mungkin memberikan program pembinaan untuk 19 WBP pindahan dari Lapas Besi tersebut, " Ujarnya.