Terima 5 WBP Baru, Lapas Permisan Nusakambangan: Kedepankan Nilai HAM

    Terima 5  WBP Baru, Lapas Permisan Nusakambangan: Kedepankan Nilai HAM
    Lapas Permisan menerima 5 warga binaan baru dari Lapas Maksimum Security Besi, Kamis (11/05). Dok. Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima 5 (lima) warga binaan baru, Kamis (11/5).

    Lima warga binaan baru tersebut merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Pada pukul 13.15 WIB kelima warga binaan tiba di Lapas Permisan.

    Dalam proses pemindahan warga binaan tersebut dilakukan pengawalan secara ketat oleh 5 petugas Lapas Besi dan 2 anggota Polsek NK dibantu 5 taruna Poltekip 54.

    Selanjutnya Petugas Lapas Permisan melakukan pengecekan WBP untuk mencegah adanya barang-barang terlarang masuk ke area Lapas Permisan.

    Selain itu dilakukan pula pengecekan kelengkapan berkas-berkas administrasi dari kelima warga binaan tersebut. Setelah semuanya dipastikan lengkap dan aman kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima WBP oleh Petugas Lapas Permisan.

    Pada pukul 14.15 WIB setelah melalui proses pengecekan yang ketat dan teliti 5 WBP tersebut dimasukkan ke dalam blok Cell untuk menjalani kegiatan Mapenaling untuk waktu selama kurang lebih 2 minggu.

    Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan proses pemindahan warga binaan tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukan dan surat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentang Pemindahan WBP dari Lapas Maksimum ke Lapas Medium.

    "Kelima warga binaan tersebut telah melalui proses asesmen sesuai dengan SOP yang ada dan mereka dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sehingga kegiatan pembinaan selanjutnya dapat dilakukan di Lapas Medium Security, " terangnya. (Cpp).

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Terima 5 (lima)...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Fasilitasi Kunjungan Kedutaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip
    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi

    Ikuti Kami